Lampung, Intisarinews.co.id –Tren penggunaan benih padi unggul kembali menjadi perhatian di kalangan petani. Salah satu yang kini banyak diperbincangkan adalah benih padi inbrida “SI MBOK Mentes” yang didistribusikan oleh PT. SIMBOK AGROTECH INDONESIA.
Benih ini disebut menjadi salah satu brand yang diminati petani karena memiliki sejumlah keunggulan seperti umur tanam normal genjah 80 hst yang Mentes 95-105 hst, anakan banyak, batang kuat tahan rebah, serta produktivitas tinggi.
Selain itu, brand Simbok ini juga disebut memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim, hama wereng, dan penyakit hawar daun bakteri, sehingga dinilai mampu membantu petani meningkatkan hasil panen.
Owner PT. SIMBOK AGROTECH INDONESIA, Fendi Agung Saputra, melalui manajemen perusahaan menyampaikan bahwa benih padi SI MBOK Mentes telah memiliki legalitas dan sertifikasi resmi sesuai standar mutu perbenihan nasional (SNI).
Perusahaan yang berkantor di Jl.Kebangsaan RW 17 RT 05 Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung, tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penggunaan benih padi unggul bersertifikat sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, khususnya periode 2024 hingga 2026, penggunaan benih padi inbrida memang terus meningkat seiring dorongan dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas padi nasional melalui penggunaan benih bersertifikat dan varietas unggul baru (VUB).
Perusahaan Peringatkan Produk Tiruan dan Serangan Verbal di Media Sosial
Di tengah meningkatnya popularitas benih SI MBOK Mentes, pihak perusahaan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan adanya produk tiruan yang mengatasnamakan produk resmi perusahaan.
Kuasa hukum PT. SIMBOK AGROTECH INDONESIA, Rulyanto, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang mencoba memanipulasi, meniru, atau memalsukan produk dengan menggunakan label perusahaan.
“Benih Padi Inbrida SI MBOK Mentes merupakan produk yang telah memiliki sertifikasi resmi dan standar mutu.
Apabila terdapat oknum yang memalsukan atau menggunakan label juga HAK PATEN MERK DAGANG,PT. SIMBOK AGROTECH INDONESIA tanpa izin, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rulyanto.
Tidak hanya terkait pemalsuan produk, pihak perusahaan juga menyoroti adanya serangan verbal, fitnah, serta penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial maupun platform digital.
Menurut Rulyanto SH, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti menyebarkan informasi yang merugikan nama baik perusahaan atau individu.
“Setiap pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital. Penyebaran tuduhan, fitnah, atau serangan verbal yang tidak berdasar dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk yang diatur dalam UU ITE,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sistem hukum Indonesia, penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE junto Pasal 45 ayat (3) yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
Karena itu, perusahaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mengedepankan etika komunikasi di ruang digital,Benih Bersertifikat Jadi Kunci Produktivitas Pertanian.
Dalam sistem perbenihan nasional, standar benih padi inbrida mencakup berbagai proses penting seperti pemeriksaan lapangan, pengujian mutu benih, pelabelan, hingga pengemasan.
Benih padi juga memiliki klasifikasi resmi yang terdiri dari Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD/FS), Benih Pokok (BP/SS), hingga Benih Sebar (BR/ES).
Dengan semakin luasnya penggunaan benih padi bersertifikat serta pengembangan varietas unggul baru,sektor pertanian Indonesia diharapkan mampu terus meningkatkan produksi padi nasional serta memperkuat ketahanan pangan di masa depan.
Para petani pun diimbau untuk memastikan benih yang digunakan berasal dari produsen atau distributor resmi, guna menjamin kualitas benih dan menghindari kerugian akibat penggunaan produk yang tidak jelas asal-usulnya,” (“)
![]()
